Jayapura (ANTARA) - Barang inventaris milik Kodim 1708/BN didata untuk dikembalikan setelah pengerjaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-115 selesai dilaksanakan di Kampung Sorido, Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Pasilog Kodim 1708/BN letda Inf M.L Salurapa dalam siaran pers penerangan Kodim Biak Numfor yang diterima Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan pendataan barang inventaris merupakan kewajiban setelah pengerjaan selesai dilakukan.
"Sehingga barang-barang yang dipinjam untuk pengerjaan program TMMD harus dikembalikan," katanya.
Menurut Salurapa, sebelum barang-barang inventaris tersebut dimasukkan ke gudang maka harus didata terlebih dulu.
"Kami juga melakukan pencucian barang-barang yang kotor seperti umbul-umbul dan vallbad," ujarnya.
Dia menjelaskan selain barang inventaris milik Kodim 1708/BN yang didata barang milik pemerintah desa dan pihak-pihak terkait juga akan dikembalikan.
Dia menambahkan program TMMD Reguler ke-115 berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai karena kerja sama antara TNI dan rakyat maupun pemerintah daerah setempat terjalin baik.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang langsung membantu kami dalam proses pengerjaan program TMMD di Kampung Sorido," katanya lagi.