Jakarta (ANTARA) - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis ditunjuk salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diharapkan dapat membantu percepatan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi LE.
"Kami meyakini bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena bersangkutan sangat paham bagaimana hukum acara pidana berlaku," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan penunjukan kuasa hukum dilakukan LE merupakan hak sebagai tersangka dan KPK menghargainya.
Ali Fikri berharap LE bersikap kooperatif selama menjalani proses yang sedang dilakukan penyidik KPK.
Ia juga memastikan penanganan terhadap LE sudah sesuai ketentuan hukum berlaku, termasuk juga dalam pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini, semua prosedur hukum pasti KPK telah patuhi," tutur Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur non aktif LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua RL sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Tiga proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Tersangka LE dan RL hingga saat ini sudah ditahan penyidik KPK di rutan KPK Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut penunjukan OC Kaligis percepat penanganan kasus Lukas Enembe