Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua terus menggencarkan pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen administrasi kependudukan untuk anak-anak setempat.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Biak Johand Saapang dikonfirmasi di Biak, Jumat, mengatakan, layanan perekaman KIA atau KTP anak terus dilakukan Disdukcapil untuk anak-anak yang berusia 0-17 tahun.
"Ada dua jenis kelompok KIA, yakni kelompok usia anak 0-5 tahun dan kelompok usia anak 5-17 tahun, " sebut Johan.
Diakuinya, untuk fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.
Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Ia menyebutkan, sampai awal tahun 2023 KIA yang tercetak hingga 16 ribuan keping Kartu Identitas Anak.
"Setiap hari jam kerja layanan perekaman Kartu Identitas Anak dan KTP elektronik tetap berjalan melayani permintaan masyarakat, " ujarnya.
Pemberlakuan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dengan kegunaan sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara sebagai perlindungan dan pelayanan publik.
Sedangkan tujuan lain pemberian KIA, menurut Johan, sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara khusus anak-anak.
"Layanan kepemilikan KIA setiap hari terus bertambah karena orang tua makin menyadari tentang pentingnya punya Identitas kependudukan anak," katanya.
Berdasarkan data KIA banyak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain sebagai upaya memenuhi hak anak untuk persyaratan mendaftar sekolah.
Sedangkan manfaat lain KIA, lanjut Johan,untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
"Bahkan KIA juga berlaku untuk proses mendaftar program perlindungan sosial BPJS dan lainnya, " katanya.