Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua segera mengoperasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) untuk melayani kebutuhan masyarakat secara digital terhadap produk peraturan daerah setempat.
"Bagian hukum Setda Biak Numfor sudah mendapat kepastian layanan JDIH siap diperkenalkan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Papua dalam tahun ini," kata Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Rabu.
Ia mengatakan JDIH Pemkab Biak Numfor merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.
Bahkan layanan JDIH Biak Numfor, lanjut Rumaikeuw, merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada masyarakat.
"JDIH bisa mewujudkan pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum secara sistematis dan terpadu untuk warga," katanya.
Dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional akan menjadi pedoman bagi Pemkab Biak Numfor untuk menyediakan layanan JDIH.
Ia mengatakan JDIH juga memiliki manfaat lain sebagai arsip digital dengan memiliki tiga kelebihan yaitu mempermudah penyimpanan data.
"Serta mempermudah pencarian data dan sebagai pertanggungjawaban keterbukaan informasi publik kepada masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, " katanya.
Terkait dengan adanya kepastian hukum di masyarakat, lanjut Rumaikeuw, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia supaya hak-hak masyarakat dapat terlindungi secara hukum.
"Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai dan taat terhadap peraturan yang berlaku, " katanya.
Sesuai jadwal pada tahun 2023 pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua mengoperasionalkan JDIH Pemkab Biak Numfor dan akan ditetapkan bersamaan Kelurahan Karang Mulia sadar hukum.