Biak (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Papua meningkatkan pengelolaan jaringan dokumen informasi hukum (JDIH) di 29 kabupaten/kota kerja sama dengan Pemkab Waropen dan Pemkab Biak Numfor, Senin.
"Pengelolaan JDIH di wilayah bertujuan pemerintah kabupaten/kota dapat menyajikan informasi hukum lebih profesional dalam satu jaringan terintegrasi secara nasional," kata Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kanwil Papua Muhammad Mufid di Biak, Senin.
Diakui Mufid, layanan JDIH yang dikelola pemkab/kota harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Adanya JDIH, lanjut dia, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menetapkan pemerintah, instansi pemerintah, dan institusi lainnya perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN) yang terpadu dan terintegrasi.
Mufid berharap, setiap anggota JDIHN perlu membangun dan mengembangkan sistem jaringan dokumentasi hukum, pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat agar dapat menjadi sebuah wadah yang menyajikan informasi hukum.
"Yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum, artikel, majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis dan rancangan peraturan perundang-undangan yang tertata dan terstruktur dalam suatu jaringan yang terpadu dan terintegrasi melalui JDIHN," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda Biak Semuel Rumaikeuw mengatakan, pengelolaan JDIH Pemkab Biak Numfor dan Pemkab Waropen diharapkan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai produk hukum daerah seperti perda, keputusan bupati hingga peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat dengan mudah mendapatkan layanan informasi hukum di suatu daerah karena sudah terintegrasi secara nasional dalam satu jaringan JDIHN.go.id," ujarnya.
Pada kegiatan pengelolaan JDIH Pemkab Waropen dan Pemkab Biak sebagai narasumber Dwi Rahayu Setyawati, dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Papua dari 29 kabupaten/kota di Papua, satu di antaranya Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak belum memanfaatkan layanan JDIH.