Biak (ANTARA) - Panitia pemilihan Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua membuka pendaftaran calon anggota lembaga kultural masyarakat Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028.
"Hari ini secara resmi panitia pemilihan calon anggota MRP sudah menerima pendaftaran dari perwakilan adat dan perempuan, " ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Biak Numfor Yermias Rumbiak, Selasa.
Ia mengatakan bagi setiap pendaftaran calon anggota MRP periode 2023-2028 harus memenuhi syarat salah satunya merupakan orang asli Papua.
Diakuinya, sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan Majelis Rakyat Papua akan membuka pendaftaran calon.
"Sudah ada bakal calon anggota MRP dari unsur perempuan dan adat yang datang menanyakan dokumen persyaratan pencalonan, " ujar sekretaris panitia pemilihan calon anggota MRP.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi para pendaftar bakal calon anggota MRP di wilayah Kabupaten Jayapura, di antaranya usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun.
Syarat lain pendaftaran anggota MRP yaitu surat keterangan dokter dari RSUD dan RS Jiwa, kemudian SKCK dari Polda Papua, surat bebas narkoba dari Polda Papua, surat pengunduran diri dari instansi bagi PNS dan TNI/Polri, KTP dan kartu keluarga (KK).
Untuk calon pendaftar berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar atau SD atau sederajat untuk wakil adat, dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat untuk wakil perempuan.
Calon pendaftar anggota MRP harus mendapat rekomendasi masyarakat adat untuk mewakili adat dan mendapat rekomendasi dari komunitas perempuan atau kelompok organisasi perempuan untuk wakil perempuan.
Proses pendaftaran calon anggota MRP dapil Biak-Supiori akan berlangsung 13-21 Maret 2024 bertempat di sekretariat panitia pemilihan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Biak Numfor di komplek kantor Bupati Biak Jalan Majapahit Samofa mulai pukul 08.00 WIT hingga selesai.