Sentani (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jayapura, Papua, segera menerapkan Retribusi Usaha Perikanan di Teluk Kamsay, Distrik Demta, setelah penetapan peraturan daerah yang diperkirakan pada April 2023.
Kepada Dinas Perikanan Kabupaten Jayapura Rudi Saragih kepada ANTARA di Jayapura, Selasa, mengatakan usaha perikanan tangkap di Teluk Kamsay mulai beroperasi dengan normal sejak Agustus 2021 dan pemerintah memberi waktu percobaan ekspor ikan selama satu tahun.
“Uji coba pengiriman ikan dari Teluk Kamsay Distrik Demta dilakukan sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022 melalui Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur dan berlanjut ke Hong Kong dan Jepang,” katanya.
Menurut Rudi, pemerintah selama setahun melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang izin tertentu usaha perikanan yang di dalamnya menyangkut retribusi agar dapat diperhatikan dan dijalankan sesuai ketentuan daerah.
“Kami sudah lakukan sosialisasi aturan-aturan daerah terkait ekspor ikan kepada perusahaan pengirim ikan di Teluk Kamsay, hanya tinggal menunggu penetapan peraturan daerah pada April kemudian dapat dijalankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan pembahasan peraturan daerah tentang perizinan tertentu sudah dilakukan dalam rapat terpadu dan sudah diajukan untuk penetapan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan isi dan ketentuan-ketentuan umum dari peraturan perundangan nasional.
"Jadi nanti totalnya itu satu persen dari total pemasaran keluar akan ditarik PAD oleh pemerintah, sekarang sedang digodok semua perubahan-perubahan retribusi dan nilai rupiahnya,” katanya lagi.
Dia menambahkan sudah ada izin resmi dari pemerintah dan dari kementerian dan sedikit banyak telah menyumbang devisa bagi negara dari ekspor ikan.
“Dalam setahun ada 24 kali pengiriman dan bisa mencapai 300 hingga 400 ton, dengan harga beli dari nelayan Rp18 ribu per kilogram,” ujarnya lagi.