Biak (ANTARA) - Sebanyak 276 pekerja buruh angkut koperasi TKBM pelabuhan laut Kabupaten Biak Numfor, Papua telah mendapat perlindungan jaminan sosial kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai bentuk proteksi diri mengurangi risiko kerja.
Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Biak (KSOP) OC Karubaba di Biak, Jumat, mengakui memberikan perlindungan pekerja pelabuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan upaya memberikan jaminan perlindungan diri.
"Saya berikan apresiasi dengan pengurus koperasi TKBM pelabuhan Biak yang memberikan pelayanan BPJS kesehatan dan BPJAMSOSTEK," katanya.
Ia menyebut, sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja.
"Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJAMSOSTEK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Biak Decky Sroyer di Biak,Jumat, mengakui program BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk pekerja anggota koperasi TKBM Biak.
"Berikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja dari risiko sosial ekonomi tertentu," kata Decky.
Pekerja buruh angkut barang di pelabuhan Biak,lanjut dia, pengurus koperasi TKBM Biak telah beri Jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memperoleh manfaat perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.
"Pekerja dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam produktivitas kerja," katanya.
Decky menyebut, risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Risiko sosial ekonomi itu, menurut Decky, seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.
"Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua," sebut Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Biak Decky Sroyer menanggapi program perlindungan kerja BPJAMSOSTEK.
Disinggung pelaksanaan rapat anggota tahunan koperasi TKBM Pelabuhan Biak, lanjut Decky Sroyer, merupakan kewajiban pengurus untuk melakukan evaluasi kerja, membuat program strategis tahun 2023 serta pembagian sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2022.
Decky Sroyer mengatakan, dana pembagian SHU untuk 276 anggota koperasi TKBM Pelabuhan Biak dibagikan sebesar kurang lebih Rp120 juta.
"Setiap anggota koperasi TKBM Pelabuhan Biak Numfor mendapat pembagian masing-masing sebesar Rp450 ribu per orang," ungkap Decky Sroyer seusai menutup RAT dan pembagian SHU 276 anggota.
Sebelumnya, RAT tahun buku 2022 Koperasi TKBM Biak dibuka Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra dan dihadiri pengurus pusat Inkop TKBM Victoria Wewo dan Kepala KSOP Biak OC Karubaba