Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan membuka pendaftaran bakal calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Biak Numfor dari partai politik (parpol) mulai 1-14 Mei 2023.
"Pendaftaran bakal caleg dilakukan via aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Parpol diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai," ujar Pelaksana Harian Ketua KPU Biak Yemima M. Insiren di Biak, Selasa.
Ia mengatakan jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Menurut dia, tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini merupakan tahapan penting dalam Pemilu sebab tahapan ini akan menentukan siapa yang bakal menjadi calon wakil rakyat yang akan dipilih dalam Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Ia menyebut ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif, antara lain pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dilanjutkan penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Saat ini parpol peserta pemilu sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratan para calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang akan didaftarkan,” katanya.
Dokumen persyaratan itu seperti foto kopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat berwenang kepala dinas.
Selain itu, kata dia, surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
"Kemudian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
KPU:20 caleg parpol pemilu Supiori terpilih segera diumumkan
Senin, 15 April 2024 18:55
Kapolres Biak: Caleg parpol keberatan hasil pemilu silahkan jalur hukum
Minggu, 25 Februari 2024 14:18
Memastikan kesuksesan Pemilu 2024 di Jayapura
Sabtu, 6 Januari 2024 0:04
KPU Jayapura tetapkan tiga lokasi kampanye terbuka 18 parpol
Minggu, 3 Desember 2023 17:17
Bawaslu Biak Numfor tertibkan alat peraga caleg parpol
Selasa, 17 Oktober 2023 17:43
Pemkab Supiori berhentikan enam ASN masuk DCT parpol peserta Pemilu 2024
Kamis, 5 Oktober 2023 10:17
KPU: 18 parpol Biak Numfor penuhi kuota caleg perempuan
Jumat, 22 September 2023 2:04