Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) yakni Kadis Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.
"Dan satu tersangka lain adalah pengacara atas perannya melakukan perintangan penyidikan," sebut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta,Rabu.
Ali mengatakan, penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi berbagai proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Ali mengatakan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dugaan korupsi menghalangi penyidikan.
"Adapun indikasi perintangan diduga dilakukan pengacara dengan memberikan advice ke tersangka LE agar tidak kooperatif dalam proses hukum dilakukan KPK," ujar Ali.
Ali enggan berkomentar identitas dua tersangka baru dan segera diumumkan lengkap berserta alat bukti dan konstruksi perkaranya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur APBD Papua, yakni LE penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap sekitar Rp1 miliar ke LE setelah terpilih kerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua.
Proyek infrastruktur Pemprov Papua di antaranya peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI Rp12,9 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan 2 tersangka baru terkait kasus Lukas Enembe
Berita Terkait
Inspektorat Papua ajak OPD tingkatkan nilai MCP 2024
Senin, 14 Oktober 2024 21:14
KPK melakukan pengawasan 10 program strategis Pemkot Jayapura
Sabtu, 13 Juli 2024 0:18
Pemprov Papua bahas pengalihan aset bersama tiga DOB
Kamis, 11 Juli 2024 19:03
Pemkab: 63 pejabat Biak Numfor belum serahkan LHKPN ke KPK
Minggu, 2 Juni 2024 12:41
KPK minta penjabat Pemkab Biak Numfor patuhi penyampaian LHKPN
Selasa, 21 Mei 2024 19:02
Pemprov Papua ingatkan dewan kembalikan kendaraan jelang akhir masa jabatan
Senin, 20 Mei 2024 18:04
KPK: Sisa 150 mobil dinas dikuasai mantan pejabat Pemprov Papua
Senin, 20 Mei 2024 18:02
KPK temukan dua perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Minggu, 19 Mei 2024 18:49