Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi, Papua Selatan, menyebut peraturan daerah (Perda) tentang penanaman modal merupakan langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
Penjabat Bupati Mappi dalam siaran pers di Jayapura, Minggu, mengatakan dengan adanya lapangan kerja baru melalui investasi yang dibuka seluas -luasnya kepada investor maka hal itu memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal memberdayakan sumberdaya lokal, memanfaatkan sumberdaya alam, meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan produk domestik regional Pluto (PDRB)," katanya.
Menurut Gomar, untuk mewujudkan hal tersebut maka sangat perlu didukung dengan produk peraturan perundang -undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir dan mengakomodir aktifitas penanaman modal sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik namun tetap pada batasan-batasan tertentu yang tidak merugikan masyarakat.
"Karena kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti hasil hutan, tanah yang subur dan kekayaan budaya yang majemuk," ujarnya.
Dia menjelaskan hal ini juga perlu dijaga bersama dan dikelola secara baik sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat kabupaten Mappi agar ke depan bisa dirasakan oleh anak generasi muda di daerah itu.
"Dengan hadirnya pemerintah di tengah -tengah masyarakat maka diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial oleh karena itu perlunya sinergi antara eksekutif dan legislatif saling memberikan dukungan dan terus mencari solusi secara bersama -sama sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas yang bersifat urgensi dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat," katanya lagi.
Pada Jumat (5/5) DPRD Kabupaten Mappi telah menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas dan menetapkan dua Raperda Non APBD yakni Peraturan Daerah Kabupaten Mappi Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mappi dan peraturan daerah Kabupaten Mappi tahun 2023 tentang Penanaman Modal.
Dia mengatakan sesuai Undang -Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan urusan pemerintahan harus diwadahi dengan perangkat daerah, peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi.
Dengan diterbitkannya UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU Nomor 21 tahun 2001 tentang otsus bagi Provinsi Papua yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua.
Untuk itu kata dia, Provinsi Papua dan provinsi pemekaran lainnya diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penataan kelembagaan sesuai kewenangan nya.
Dia menambahkan bahwa pengajuan rancangan perda terhadap penataan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemkab Mappi adalah daerah yang pertama kali mengimplementasikan PP Nomor 106 Tahun 2021 di Tanah Papua.
"Berdasarkan regulasi undang -undang otonomi khusus (Otsus) jilid II dan juga peraturan Pemerintahan nomor 106 tahun 2021 sehingga kami boleh berbangga dan bersyukur atas seluruh pencapaian kinerja," ujarnya lagi.