Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan menetapkan gubernur dan wakil gubernur (wagub) Papua Pegunungan pada rapat paripurna, Kamis.
Ketua DPRP Pegunungan Yos Elopere di Wamena, mengatakan tahapan ini merupakan rangkaian peristiwa bersejarah yang tengah dilalui oleh daerah ini.
“Proses yang begitu panjang di Mahkamah Konstitusi dan akhirnya melalui surat nomor 299/PHPU/23/2025 tanggal 24 Februari 2025 dimana surat ini menegaskan menolak permohonan pemohon sehingga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo-Ones Pahabol sebagai pemenang dalam pilkada 2024,” katanya.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga seluruh lapisan masyarakat Papua Pegunungan delapan kabupaten untuk menerima hasil ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua Pegunungan baik di gunung-gunung, lereng, lembah, pinggiran sungai dapat menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka John Tabo dan Ones Pahabol telah sah sebagai pemenang pada pesta demokrasi di Papua Pegunungan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
“Hasil yang diraih pasangan John Tabo-Ones Pahabol merupakan ke kemenangan seluruh masyarakat Papua Pegunungan, bukan kemenangan partai pengusung atau tim tetapi kemenangan untuk masyarakat Papua Pegunungan,” katanya.
Sementara itu Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Velix V Wanggai mengatakan saat ini dengan terpilihnya John Tabo dan Ones Pahabol sebagai gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan maka daerah ini tengah memasuki babak baru dalam kerangka pembangunan lima tahun ke depan.
“Kemenangan hari ini bukan untuk satu atau dua kelompok tetapi menjadi kemenangan semua masyarakat Papua Pegunungan dengan lahirnya pemimpin baru yang akan membawa provinsi ini lebih baik ke depan,” ujarnya.