Biak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melayani perekaman KTP elektronik 23 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Biak.
"Disdukcapil Biak tetap memberikan layanan administrasi kependudukan di Lapas Biak yang total berjumlah 97 orang, 23 di antaranya khusus rekam KTP-el warga binaan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biak Numfor Kalep Ampnir di Biak, Selasa.
Kalep mengakui perekaman data kependudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus digencarkan di sejumlah kampung, kelurahan hingga Lapas Kelas IIB Biak agar mereka memiliki data kependudukan. .
ia mengatakan perekaman data KTP-el digencarkan terkait dengan memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 dan Pemilihan Umum 2024.
"Disdukcapil Biak Numfor mengimbau warga Biak yang belum melakukan perekaman data KTP-el segera merekam di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat," imbuhnya menanggapi perekaman data kependudukan warga Biak Numfor.
Dengan merekam data kependudukan, katanya,. berarti akan mempermudah warga Biak Numfor untuk memperoleh administrasi pelayanan pemerintahan.
"Terutama memperoleh berbagai program layanan bantuan sosial dan kepesertaan jaminan kesehatan nasional dan kartu Indonesia sehat (JKN/KIS)," kata Kalep didampingi Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Biak Numfor Johan Saapang.
Dengan merekam data kependudukan, paparnya, maka warga Biak Numfor akan mendapatkan nomor identitas kependudukan (NIK) yang bisa dibutuhkan untuk memperoleh layanan sosial dari program pemerintah.
"Layanan dokumen administrasi kependudukan akan dilayani setiap hari jam kerja," katanya.
Berdasarkan data jumlah penduduk di Kabupaten Biak Numfor per 31 Desember 2022 terdapat sebanyak 146.812 jiwa tersebar di 19 distrik, 257 kampung, dan 14 kelurahan.