Jayapura (ANTARA) -
Menurut Yofrey, oleh sebab itu pihaknya meminta KPU kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat guna melindungi hal pilih warga negara yang memenuhi syarat.
"Ini menjadi tugas kami dalam hal pengawasan dan bagian melindungi hak pilih warga negara untuk itu segera ditindaklanjuti oleh KPU," ujarnya.
Dia menjelaskan 2.776 DPT tersebut telah memenuhi syarat hanya saja belum melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Kami harap KPU untuk berkoordinasi dengan disdukcapil untuk memastikan mereka yang belum melakukan perekaman tetapi sudah terdaftar," katanya lagi.
Dia menambahkan apalagi KTP ini menjadi salah satu syarat untuk mencoblos di TPS.
"Memang berdasarkan alasan yang kami dapatkan dimana kendala di dua kabupaten tersebut dikarenakan alat perekam KTP Elektronik rusak dan terbatasnya internet di wilayah tersebut," ujarnya.