Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyebut 18 parpol peserta Pemilu 2024 di daerah setempat sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
"Aturan dana kampanye pemilu ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Biak Numfor Djoni Randokir di Biak, Selasa.
Djoni mengatakan bahwa laporan awal dana kampanye memuat informasi jumlah sumbangan dan memuat identitas penyumbang dana peserta pemilu.
Penyampaian dana kampanye peserta pemilu, menurut Djoni, akan berlaku selama kampanye peserta pemilu parpol sampai 1 hari setelah masa kampanye berakhir.
"Untuk pembukaan kampanye pemilu serentak, di KPU RI Jakarta pada tanggal 28 November 2023," katanya.
Ia berharap semua parpol peserta pemilu di Kabupaten Biak Numfor dapat menunggu jadwal kampanye mulai 28 November 2023.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan waktu kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Biak Numfor Dahlan menegaskan bahwa peserta pemilu parpol maupun caleg menunggu jadwal kampanye pemilu yang jadwalnya mulai serentak pada tanggal 28 November 2023.
"Di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU, dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana pemilu sehingga peserta pemilu harus taat dengan aturan," kata anggota Bawaslu Kabupaten Biak Dahlan.
Pantauan ANTARA hingga Selasa pukul 18.00 WIT sejumlah caleg parpol peserta pemilu ada yang sudah memasang baliho dan spanduk bertujuan menarik simpatik warga pemilih.