Timika (ANTARA News Papua) - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Papua, segera menurunkan alat peraga kampenye (APK) yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP).
"Kami akan turunkan semua APK yang tidak berizin. Sebab sudah ada surat dari DPMPSP bahwa APK yang dipasang entah itu spanduk atau baliho akan kami akan turunkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika Willem Naa di Timika, Senin.
Willem mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala DPMPSP Mimika terkait partai mana saja yang belum mendapat izin pemasangan APK.
"Ternyata masih ada partai yang belum peroleh izin. Untuk itu kami harap agar partai bersangkutan segera mengurus izin. APK yang tidak ada izin itu tidak ada tanda tangan di bagian bawanya sehingga kami mudah identifikasi yang sudah ada izin dan belum," ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti APK yang dipasang di dekat tempat ibadah, di jalan protokol dan di tempat-tempat yang terlarang.
Selain APK, Satpol PP Mimika juga akan menertibkan baliho dan spanduk milik pelaku usaha yang dipasang di median jalan seperti baliho dan spanduk tempat hiburan malam yang dipasang di sejumlah ruas jalan di Timika.?
"Intinya semua akan kami tertibkan," kata Wilem.
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Lanud Timika gelar bazar murah peringati HUT TNI AU
Rabu, 27 Maret 2024 15:18
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
DLH Mimika minta petugas kebersihan tetap koordinasi bekerja
Selasa, 26 Maret 2024 2:41
Disdik Mimika dorong beri makan siang gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 19:51
Tokoh Pemuda Amugme-Papua ajak masyarakat menerima hasil Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 14:21
BPJS Kesehatan Mimika sebut obat DHP tak lagi ditanggung BPJS
Sabtu, 23 Maret 2024 14:20
Pemkab Mimika fokus tingkatkan ekonomi pada RKPD 2025
Kamis, 21 Maret 2024 19:54