Timika (ANTARA News Papua) - Pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika, Papua, segera menurunkan alat peraga kampenye (APK) yang tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP).
"Kami akan turunkan semua APK yang tidak berizin. Sebab sudah ada surat dari DPMPSP bahwa APK yang dipasang entah itu spanduk atau baliho akan kami akan turunkan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika Willem Naa di Timika, Senin.
Willem mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala DPMPSP Mimika terkait partai mana saja yang belum mendapat izin pemasangan APK.
"Ternyata masih ada partai yang belum peroleh izin. Untuk itu kami harap agar partai bersangkutan segera mengurus izin. APK yang tidak ada izin itu tidak ada tanda tangan di bagian bawanya sehingga kami mudah identifikasi yang sudah ada izin dan belum," ujarnya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku seperti APK yang dipasang di dekat tempat ibadah, di jalan protokol dan di tempat-tempat yang terlarang.
Selain APK, Satpol PP Mimika juga akan menertibkan baliho dan spanduk milik pelaku usaha yang dipasang di median jalan seperti baliho dan spanduk tempat hiburan malam yang dipasang di sejumlah ruas jalan di Timika.?
"Intinya semua akan kami tertibkan," kata Wilem.
Berita Terkait
KPU: Dukungan Pemkab Mimika penting untuk kelancaran pilkada
Selasa, 26 November 2024 22:25
Pemkab Mimika mulai batasi perjalanan dinas pegawai
Selasa, 26 November 2024 22:23
KPU Mimika: Distribusi logistik pilkada ke TPS pada 23 November
Sabtu, 23 November 2024 18:09
KPU Mimika lakukan bimbingan teknis aplikasi Sirekap petugas KPPS
Jumat, 22 November 2024 0:24
KPU Mimika sebut distribusi logistik pilkada mulai 23 November 2024
Jumat, 22 November 2024 0:20
Dinsos Mimika sosialisasi LK3 kepada pelayan kemasyarakatan
Kamis, 21 November 2024 1:57
Pemkab Mimika: Indikator pembangunan daerah dimulai di keluarga
Rabu, 20 November 2024 13:14
Pemkab Mimika: Pemanfaatan tata ruang harus melibatkan masyarakat adat
Selasa, 19 November 2024 21:57