Biak (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan pengawasan peredaran barang kedaluwarsa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Tugas kami untuk mengawasi peredaran barang kedaluwarsa dijual di pasaran sudah menjadi program rutin tahunan pemerintah daerah guna memastikan barang yang dijual layak konsumsi dan memenuhi persyaratan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, barang pokok dikatakan kedaluwarsa jika lamanya waktu makanan dalam kondisi baik-baik saja.
Pencantuman batas edar suatu barang, lanjut dia, biasanya digunakan dalam makanan kemasan yang memiliki ketahanan dalam jangka waktu tertentu.
Disebutkan Usior, sesuai dengan Undang-undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, di mana keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan.
Suatu barang dapat dijamin mutunya, menurut dia, jika sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
Mengenai sanksi bagi pedagang yang ketahuan menjual barang kedaluwarsa, menurut Usior, menjual atau memperdagangkan makanan kedaluwarsa sesuai Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 143.
Serta Pasal 99 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan diancam dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Sanksi administrasi bisa diberikan bagi pelaku usaha yang kedapatan jual barang kedaluwarsa berupa teguran hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang curang menjual makanan kedaluwarsa," tegasnya.