Biak (Antaranews Papua) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor, Papua, sedang mempersiapkan pencairan alokasi dana desa tahap dua sebesar 40 persen kepada 257 kampung.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Biak (DPMK) Setyo Budi MAP di Biak, Rabu mengakui rencana pencairan dana desa tahap dua sedang akan dikucurkan setelah disampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahap pertama dari kepala kampung setempat.
"Prosedur pencairan dana desa sesuai aturan harus melengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan tahap pertama, ya ini menjadi perhatian khusus aparatur kampung," ungkapnya.
Dia berharap kucuran dana desa dari pemkab Biak Numfor dapat dimanfaatkan dengan benar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan masyararakt di kampung.
"Untuk pertanggungjawaban dana desa sangat ketat sehingga setiap kepala kampung harus membuat laporan penggunaan dana desa secara rinci," harap Sekretaris DPMK Setyo Budi sebelum mengikuti sosialisasi Jaksa Pengacara Negara.
Setyo Budi mengakui sesuai aturan pencairan dana desa tahun 2018 dilakukan selama tiga tahap dengan besaran, tahap pertama 20 persen dan tahap kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen.
Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor tahun 2018 menerima dana desa mencapai Rp180 miliar lebih untuk didistribuskan kepada 257 kampung tersebar di 19 distrik/kecamatan. (*)