Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayapura berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mampu menciptakan generasi emas di Papua.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Parson Horota di Sentani, Kamis, mengatakan KTR merupakan awal membudayakan masyarakat untuk menghindari penggunaan tembakau.
“Kami inginkan generasi muda Papua khususnya di Kabupaten Jayapura dapat sukses di masa depan, diawali dengan kesadaran dengan tidak merokok di tempat umum,” katanya.
Menurut Parson, Raperda KTR tidak membatasi masyarakat, namun memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat lainnya untuk beraktivitas dan bermain bagi generasi muda di taman yang bebas rokok.
“Rokok itu berbahaya, tetapi lebih berbahaya lagi masyarakat yang menghirup asapnya atau perokok pasif yang dapat menyebabkan berbagai penyakit kronis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat atau perokok aktif tetap dapat merokok tetapi tidak di kawasan-kawasan tertentu yang telah diatur dalam raperda yang sedang dibahas itu.
“Tentu kami berharap Raperda Kawasan Tanpa Rokok segera disahkan sehingga pengaplikasiannya langsung dipraktikkan di tengah masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bertugas menerapkan dan menjaga peraturan daerah apapun khususnya KTR setelah disahkan.
“Tentu kalau ada masyarakat nantinya kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok maka akan diberikan teguran hingga sanksi, sehingga tidak melakukan hal serupa di kemudian hari. Bersama-sama kita menyelamatkan generasi muda Papua untuk menjadi generasi emas,” ujarnya.