Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, telah membayar gaji ke-13 tahun 2024 aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp21 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura Hermanus Kensimai di Sentani, Rabu, mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut kepada kurang lebih 4.000 ASN.
"Kami sudah serahkan berkas untuk pembayaran gaji ke-13 ke Bank Papua pada Jumat 7 Juni 2024, kemungkinan sudah masuk di setiap rekening pegawai," katanya.
Menurut Kensimai, pihaknya berusaha semaksimal mungkin supaya setiap hak ASN itu bisa terbayarkan tepat waktu sehingga tidak menimbulkan masalah.
"Kami sudah tekankan kepada pegawai BPKAD supaya kerja maksimal dalam memberikan hak-hak pegawai Kabupaten Jayapura tepat waktu sebagaimana pesan pak penjabat bupati," ujarnya.
Dia menjelaskan gaji ASN di Kabupaten Jayapura sudah dibayarkan pada 1-3 Juni, sementara gaji ke-13 diproses sejak 3-6 Juni.
"Kami perintahkan mereka (pegawai BPKAD) untuk mengejar gaji ke-13 sejak 3-6 Juni, kemudian 7 Juni diserahkan ke pihak Bank Papua untuk proses pembayaran langsung ke rekening ASN," katanya.
Dia menambahkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan II pihaknya berusaha untuk membayarkan hak itu kepada ASN Kabupaten Jayapura.
"Pembayaran TPP triwulan II itu pada Juli, namun kondisi keuangan seperti ini kami tidak bisa berjanji, tetapi optimistis untuk semua hak pegawai dapat dituntaskan," ujarnya.