Sentani (ANTARA) - Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Jayapura, Papua, menegaskan pengelolaan ekonomi kampung dilakukan oleh badan usaha milik desa atau badan usaha milik kampung (BUMDes/BUMKam).
Kepala BPMK Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, di Sentani, Sabtu, mengatakan sektor-sektor usaha yang ada di kampung hanya dapat dikelola oleh BUMDes.
“Itu tidak hanya asal bicara, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang tugas dan fungsi dari BUMDes,” katanya pula.
Menurut Elisa, BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa/kampung dan berbadan hukum, sehingga jenis usaha apa pun harus dikelola oleh badan usaha tersebut.
“Pemerintah desa atau kampung di sini dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan yang bertanggung jawab terhadap BUMDes adalah pemerintah desa/kampung di Kabupaten Jayapura.
“Jumlah kampung di Kabupaten Jayapura 139 ditambah dengan lima kelurahan, dengan harapan semuanya memiliki BUMDes sehingga mampu mengelola sumber potensi di daerah itu,” katanya lagi.
Dia menambahkan, BUMDes berfungsi untuk meningkatkan kreativitas masyarakat setempat dengan membuka peluang usaha ekonomi produktif bagi masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
“Melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif, menyediakan beragam usaha untuk menunjang perekonomian masyarakat kampung sesuai dengan potensi kampung itu sendiri,” ujarnya.