Biak (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua mengingatkan penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diancam pidana penjara jika sengaja menghilangkan suara hak pilih masyarakat.
"Jangan sampai hak pilih warga terabaikan semua harus diakomodir dalam data pemilih pilkada 27 November 2024," ujar Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen di Biak, Selasa.
Bahkan penyelenggara pilkada yang sengaja kelalaiannya menyebabkan rusaknya suara atau hilangnya berita acara pemungutan suara dapat dipidana satu tahun penjara.
"Atau sanksi hukumnya denda paling banyak Rp12 juta," kata Ketua Bawaslu Mandowen.
Ia meminta jajaran penyelenggara pilkada untuk patuhi aturan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pilkada.
Bawaslu berharap semua tahapan pilkada Biak berjalan lancar, aman dan kondusif.
Hingga, Selasa (13/8) tahapan pilkada Biak Numfor telah memasuki sosialisasi tata cara pencalonan pasangan calon kepala daerah pilkada 27 November 2024 dilakukan KPU.
Berdasarkan penetapan data pemilih sementara (DPS) pilkada gubernur/wagub dan bupati/wabup Biak Numfor sebanyak 101.238 pemilih dengan rincian laki-laki 49.869 pemilih dan perempuan 51.359 pemilih.
Berikut daftar tahapan Pilkada 2024 untuk calon dari partai politik yakni:
1. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
2. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
3. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
4. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
5. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
6. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Tokoh agama ajak masyarakat Biak cegah informasi hoaks pilkada
Minggu, 27 Oktober 2024 10:39
Bawaslu Biak cegah anak ikuti kampanye pilkada
Selasa, 8 Oktober 2024 13:36
Bawaslu butuh 345 pengawas TPS Pilkada Biak 2024
Minggu, 6 Oktober 2024 18:28
Bawaslu Biak segera tertibkan APK pilkada tak sesuai aturan
Sabtu, 5 Oktober 2024 23:06
Bawaslu Biak telusuri tiga ASN terindikasi terlibat dukung paslon pilkada
Jumat, 4 Oktober 2024 2:33
KPU tetapkan batas maksimal dana kampanye pilkada Biak Rp52 miliar
Kamis, 3 Oktober 2024 12:58
Pemkab Biak Numfor ajak masyarakat wujudkan pilkada damai
Rabu, 2 Oktober 2024 3:33
Paslon bupati/wabup Biak Numfor sepakati pilkada tanpa politik uang
Rabu, 25 September 2024 17:35