Biak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dengan capaian skor nilai 69,76 atau kategori Predikat Tuntas Muda.
"Dibandingkan dengan capaian SPM pendidikan Biak Numfor pada 2023 sebesar 67 maka terjadi peningkatan layanan pendidikan di 2024," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor di Biak, Minggu.
Diakuinya, pelaksanaan SPM pendidikan merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Ia menyebutkan, pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah yang sudah diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.
Dia mengatakan, dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM mulai pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan, pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Terkait dengan manfaat SPM Pendidikan, menurut Kamaruddin, menjamin hak pendidikan yang setara bagi seluruh warga, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, meningkatkan daya saing daerah.
"Dan SPM juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, membantu mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," harapnya.
Ia mengakui, dengan penerapan SPM dapat digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja layanan pendidikan secara berkala sehingga untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Pada 2024 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Biak Numfor juga meraih penghargaan Ombudsman Provinsi Papua dengan meraih penghargaan pelayanan publik dengan capaian nilai 80,95 dengan Kategori Hijau.