Biak (ANTARA) - Pemkab Biak Numfor Papua pada 2025 mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk di-input ke dalam Sistem Informasi Rencana Pengadaan Umum (SiRUP), yakni sebagai wujud keterbukaan informasi pemerintah daerah.
"SiRUP merupakan sarana pelayanan publik terkait rencana pengadaan umum sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses langsung pengadaan barang dan jasa di tingkat nasional," kata Plt Sekda Biak Numfor ZL Mailoa saat penyerahan DPA 2025 di Biak, Rabu.
SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP (rencana umum pengadaan).
Ia mengatakan bahwa memasukkan data pengadaan barang dan jasa dalam SiRUP merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan capaian kinerja di MCP KPK.
MCP atau "Monitoring Cakupan Penerapan/Monitoring Center for Prevention" adalah inovasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pencegahan penyimpangan dengan penguatan sistem.
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah, diminta untuk segera menindaklanjuti pengumuman pengadaan barang dan jasa pada aplikasi layanan SiRUP.
"Ini juga sebagai sistem pencapaian kinerja program pencegahan korupsi di Kabupaten Biak Numfor yang menjadi fokus MCP KPK," ujarnya.
"Pada pengelolaan keuangan 2025, Pemkab setempat juga mendorong percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penatausahaan keuangan, akuntansi, dan pelaporan," katanya.
Terkait efisiensi sesuai Inpres 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Kabupaten Biak Numfor memiliki penghematan anggaran Rp111 miliar.
"Mari kita dukung kebijakan efisiensi anggaran untuk melakukan penghematan dan mengurangi kegiatan yang tidak memberikan manfaat bagi daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengeluaran Keuangan Aset Daerah Gunadi memperkirakan jika efisiensi anggaran pemerintah pada 2025 paling besar ada pada anggaran DAK Fisik, yakni sekitar Rp74 miliar dari sebelumnya Rp99,8 miliar.