Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya menyebut minuman beralkohol menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di wilayah hukum setempat.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo di Wamena, Sabtu mengatakan pihaknya sejauh ini sangat tegas terhadap pemberantasan minuman beralkohol.
“Kami tidak pandang bulu minuman beralkohol yang tidak memiliki izin atau minuman lokal botol plastik atau boplas tetap di razia untuk menciptakan Wamena sebagai tempat aman,” ujarnya.
Menurut Kapolres, masyarakat asli Papua saat ini pun telah pintar membuat minuman keras lokal atau cap tikus dengan berbahan bahan baku fermipan.
“Oleh karena itu pemberantasan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan sendiri harus melibatkan semua pihak terutama tokoh masyarakat dan gereja,” ujarnya.
Dia menjelaskan setelah pihaknya sering menggelar razia berskala kecil maupun besar dengan melibatkan Kodim 1702 Jayawijaya, Satpol Polisi Pamong Praja, Petugas Pemadam kebakaran (Damkar) peredaran minuman beralkohol mulai berkurang.
“Kami tidak bisa menyebutkan angka pasti berkurangnya berapa namun sudah jarang ditemukan produksi minuman keras lokal yang dibuat oleh masyarakat,” katanya.
Dia mengharapkan supaya masyarakat tidak memproduksi minuman keras lokal yang kadar alkoholnya pun tidak diketahui karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, kepada masyarakat yang memasukkan minuman beralkohol ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya secara ilegal dapat dikenakan sanksi hukum.
“Sekali lagi kasus tindak kriminal yang kami tangani selama ini rata-rata disebabkan karena pelaku mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.