Jayapura (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menetapkan zakat fitrah1446 H sebesar 1 Sho yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras per jiwa.
Pembimbing Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Papua Rita Wahyuningsi di Jayapura, Selasa, mengatakan penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
“Selain itu kami juga telah menetapkan Fidyah dengan harga standar sebesar Rp45.000, yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Rita, untuk nishab Zakat Maal, ditetapkan setara dengan 85 gram emas berdasarkan harga pasaran, sesuai dengan Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan.
“Jadi pada Senin (3/3) kami bersama instansi terkait melakukan rapat koordinasi untuk menetapkan keputusan syariah mengenai Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk 1446 H/2025 M bertempat aula Kantor Kementerian Agama Provinsi Papua, Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk zakat fitrah ditetapkan dihitung dalam bentuk besaran beras mengingat harga beras yang di konsumsi oleh pembayar zakat atau muzakki itu berbeda-beda jenisnya sehingga tidak ditentukan harganya.
“Dalam pembayaran zakat fitrah ini kami tidak mencantumkan harga karena itu berdasarkan beras yang dikonsumsi oleh masing-masing muzakki jadi jika mau pembayaran dalam bentuk uang tunai nanti pengurus masjid yang akan menyediakan daftar harga beras,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya berharap agar ketetapan ini bisa disebarluaskan keputusan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan memperbaiki pengelolaan zakat di daerah tersebut.
“Kami berharap melalui penetapan ini maka akan meningkatkan umat Islam dalam membayar zakat,” ujarnya lagi.*