Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Supiori, Papua, sedang membenahi tata kelola keuangan dana desa 2025 di 38 kampung untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Upaya dilakukan Pemda Supiori supaya dana desa tepat sasaran, di antaranya mengganti para bendahara dana kampung dengan melibatkan anak-anak muda kampung setempat," kata Bupati Supiori Heronimus Mansoben kepada pers di Sorendiweri,Minggu.
Bupati Heronimus menambahkan, upaya lain dilakukan pemerintah guna mencegah penyimpangan dana desa dengan memberikan bimbingan teknis tentang tata kelola dana desa kepada 38 kades, tenaga pendamping, dan bendahara kampung.
Dia mengakui, dengan keterlibatan Kepolisian RI dan Kejaksaan Negeri Biak diharapkan dalam pengelolaan dana desa 2025 bisa lebih baik.
"Bimbingan teknis bagi aparat kampung dan bendahara juga berguna untuk mencegah penyimpangan anggaran dana desa 38 kampung," ujarnya.
Bupati Heronimus mengingatkan masalah pemanfaatan dana desa menjadi perhatian pemerintah daerah di masa kepemimpinan bersama Wakil Bupati Hasan Nunsi.
Ia meminta kepala kampung di Kabupaten Supiori dapat mengambil pelajaran dengan kasus penyalahgunaan dana desa di berbagai kampung yang sudah ditangani aparat Satreskrim Polres Supiori.
Sedangkan para kades juga dalam mengelola dana desa 2025 lebih mengutamakan transparansi dan taat aturan.
"Gunakan dana desa dengan benar supaya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di kampung," kata Heronimus lagi.
Berdasarkan data alokasi dana desa Kabupaten Supiori tahun 2025 mencapai sebesar Rp28 miliar tersebar di 38 kampung.