Jayapura, Papua (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mulai mengawasi secara ketat harga eceran tertinggi (HET) produk Minyakita untuk memastikan sesuai ketentuannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Hartati Iwanggin di Jayapura, Rabu, mengatakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama pemprov dengan Kementerian Perdagangan, Bulog, dan Satgas Pangan.
"Pada Selasa (24/6/2025) kami melakukan rapat bersama, sehingga TPID akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan melakukan penertiban harga Minyakita yang tidak sesuai," katanya.
Menurut Hartati, dengan begitu harga Minyakita di pasar delapan kabupaten dan satu kota tetap terjaga yakni Rp15.700 per liter.
"Dengan harga terjangkau ini banyak oknum-oknum yang memanfaatkan, sehingga dapat dijual kembali. Oleh sebab itu, penertiban harga serta pengawasan yang ketat ini perlu dilakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya pengawasan ini merupakan komitmen Pemprov Papua, sehingga tidak ada lagi pedagang yang menjual di atas HET.
"Para pedagang yang bermain, maka kami akan menindak tegas karena ini dapat mengganggu stabilitas harga," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan penertiban harga Minyakita ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat Papua, sekaligus menekan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pendistribusian Minyakita ini dilakukan oleh pihak Bulog, sehingga harga yang sampai ke masyarakat pastinya sesuai HET," ujarnya.

