Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan provinsi setempat menjadi instrumen kontrol memperbaiki tata kelola keuangan.
"Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Papua Selatan menjadi instrumen kontrol agar ke depan semakin baik dari waktu ke waktu," katanya dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Kamis.
Menurut Safanpo, pihaknya mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan atas kerja keras dan komitmen yang tinggi dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan.
Dia menjelaskan, Pemprov Papua Selatan telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah 2024 kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan kemudian dilakukan audit terhadap laporan keuangan melalui pemeriksaan interim.
"Pemeriksaan yang dimulai pada 17 Februari hingga 23 Maret 2025 kemudian pemeriksaan terperinci dilaksanakan pada 10 April -19 Mei 2025 selanjutnya telah diserahkan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 pada 20 Juni 2025," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK tepat waktu dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan BPK dapat terus terjalin kuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," katanya lagi.
Pihaknya menyadari bahwa masih ada kelemahan dan kekurangan dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik tetapi juga dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah di 2024.
"Sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindak lanjuti demi perbaikan di masa mendatang," ujarnya.