Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Papua terus memperkuat pengawasan terhadap produk pangan olahan, khususnya yang mengandung unsur tidak halal seperti porcine dan alkohol sebagai upaya perlindungan konsumen.
Sekretaris Satgas JPH Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih di Jayapura, Jumat, mengatakan pengawasan yang dilakukan kali ini difokuskan pada produk mengandung porcine dan minuman olahan yang mengandung alkohol.
"Pada Rabu (2/7) kami melakukan pengawasan produk tidak halal di lima retail moderen di Kota Jayapura oleh sebab itu pengawasan ini penting dilakukan agar konsumen bisa terlindungi oleh produk mengandung porcine dan minuman olahan yang beralkohol,"katanya.
Menurut Rita, kegiatan pengawasan yang dilakukan yakni pada lima titik lokasi retail di Kota Jayapura yaitu Hypermart, Alfamidi, Indomaret, Megamart, Sagamall.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Satgas di daerah untuk itu kami terus melakukan upaya edukasi dan perlindungan konsumen," ujarnya.
Dia menjelaskan terdapat empat poin utama yang disampaikan kepada pengelola retail pertama, produk bersertifikat halal harus ditampilkan dengan penandaan yang jelas lalu kedua, produk tidak halal wajib dipisahkan.
"Ketiga, produk yang belum bersertifikat halal perlu ditempatkan di etalase tersendiri keempat, produk yang mengandung alkohol, baik minuman maupun bumbu masakan, harus diberi label dan disusun terpisah," katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu sangat penting membangun kepercayaan konsumen dan menjadi standar tata kelola yang baik bagi pelaku usaha retail.
"Ke depan, kami akan terus bersinergi, termasuk mendorong penguatan nilai keimanan di kalangan karyawan retail,” ujarnya.