Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyatakan seleksi sekretaris daerah (sekda) definitif Provinsi Papua Pegunungan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Penjabat Sekda Papua Pegunungan Wasuok D Siep saat dihubungi di Wamena, Sabtu mengatakan proses tahapan seleksi sekda definitif tingkat provinsi itu menjadi kewenangan Kemendagri RI.
“Seleksi kewenangan sekda itu dari pemerintah pusat , bukan wewenang dari pemerintah daerah,” katanya.
Menurut dia, jabatan sekda tingkat provinsi itu masuk dalam kategori eselon 1 B, setara dengan jabatan direktur jenderal atau dirjen di kementerian.
“Jabatan sekda provinsi itu bukan eselon 1 A, tetapi 1 B setara dengan jabatan dirjen di kementerian. Sedangkan jabatan sekretaris jenderal atau sekjen itu masuk eselon 1 A,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk penandatanganan surat keputusan atau SK pelantikan bagi sekda provinsi harus ditandatangani oleh Presiden RI.
“Maka tahapan seleksinya harus dilalui oleh fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan dan tim seleksinya harus melibatkan orang pusat,” katanya.
Dia menambahkan SK tim seleksi ditandatangani oleh Gubernur Papua Pegunungan John Tabo tetapi orang-orangnya dari pemerintah pusat.
“Orang-orangnya dari pusat terutama dari Dirjen Otonomi Daerah atau Otda, Diklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) serta perwakilan Kementerian Pertahanan serta keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN),” ujarnya.
Dia menuturkan keterlibatan BIN untuk masuk dalam seleksi sekda provinsi untuk melihat calon tersebut ada terafiliasi dengan kelompok atau tindakan-tindakan yang menentang negara selama ini atau tidak.
“BIN masuk dalam tim seleksi untuk menilai calon sekda itu cacat atau tidak dilihat dari sisi negatif mereka. Maka untuk seleksi sekda provinsi itu lebih banyak dari orang pusat,” katanya.