Wamena (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Pegunungan (Papeg) mendorong kajian lingkungan hidup strategis atau KLHS sebagai dasar hukum perlindungan lingkungan di delapan kabupaten daerah ini.
Kepala DLHKP Papua Pegunungan Rumbin Yulahap di Wamena, Selasa mengatakan KLHS dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan berkelanjutan.
“KLHS membantu mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari berbagai program pembangunan dan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengurangi dampak negatif serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Menurut dia, sebagai daerah otonomi baru atau DOB maka harus memastikan landasan hukum bagi lingkungan di delapan kabupaten Papua Pegunungan.
“Mengapa landasan hukum harus dilakukan karena sebagai DOB pasti akan ada pembangunan yang dilakukan di daerah ini, maka landasan hukum lingkungan perlu ada supaya setiap pembangunan yang akan dilakukan di Papua Pegunungan tidak mengganggu lingkungan dan ekosistem,” ujarnya.
Dia menjelaskan saat ini kajian KLHS telah dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW yang sedang digodok oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Papua Pegunungan.
“Konsep pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 13 tahun 2024. Maka Dinas PUPRPKP Papua Pegunungan sebagai OPD teknis maka harus membuat regulasi hukum sehingga setiap pembangunan yang nantinya dikerjakan tidak mengganggu ekosistem alam,” katanya.
Dia menambahkan KLHS harus juga diterapkan di pemerintah daerah delapan kabupaten sehingga meminimalisir sejak dini kerusakan lingkungan akibat pembangunan berkelanjutan di kemudian hari.
“Kami berharap delapan kabupaten di Papua Pegunungan juga menerapkan KLHS dalam setiap pembangunan sehingga tidak ada kerusakan lingkungan yang terjadi ketika pembangunan dilakukan,” ujarnya.

