Jayapura (Antara Papua) - Sebanyak 24 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sempat dideportasi dari Vanimo, Papua Nugini (PNG) ke Jayapura, kembali ke PNG untuk bekerja di Bewani, Provinsi Sandaun, pada Sabtu.
Konsul RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, PNG Elmar Lunis Lubis kepada Antara di Jayapura, Sabtu mengakui, sebelumnya ke-24 TKI bersama 112 rekannya sempat dideportasi karena tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan.
Akibatnya, mereka dideportasi melalui Jayapura, namun setelah mengurus dokumen baru 24 TKI yang dinyatakan lengkap hingga dapat kembali untuk bekerja diperkebunan kelapa sawit.
"Para TKI itu bekerja di Bewani Palm Oil Plantation yang terletak diperbatasan RI-PNG," jelas Lunis Lubis.
Dikatakan, saat ini ke-112 TKI masih berada di Jayapura untuk mengurus dan melengkapi dokumennya.
Bila sudah selesai dan lengkap, diharapkan mereka dapat kembali bekerja diperusahaan tersebut.
Ketika ditanya berapa banyak TKI yang bekerja di wilayah kerja Konsul RI di Vanimo, Lubis mengatakan, ada sekitar 900-an pekerja.
Para TKI itu tersebar di berbagai sektor termasuk di perusahaan perkebunan kelapa sawit, jelas Konsul RI di Vanaimo Elmar Lunis Lubis. (*)
Berita Terkait
Pj Bupati Biak Sofia mengalirkan kebutuhan air bersih warga di delapan kampung
Sabtu, 30 November 2024 12:14
Suksesnya pilkada serentak 2024 di perbatasan RI-PNG
Sabtu, 30 November 2024 11:14
Mentrans sediakan beasiswa Patriot untuk anak muda asli Papua
Sabtu, 30 November 2024 5:22
Balai BPOM Jayapura lakukan pengawasan makanan jelang hari raya keagamaan
Sabtu, 30 November 2024 2:30
Pj Gubernur Papua Tengah minta Korpri bersatu wujudkan program pemerintah
Sabtu, 30 November 2024 2:27
Pemkot Jayapura berkomitmen tingkatkan kemampuan guru dan siswa
Sabtu, 30 November 2024 2:25
Pemkab Biak minta 430 CPNS disiplin masuk kerja
Sabtu, 30 November 2024 2:24
Pemkab Biak apresiasi RSUD sediakan pelayanan pengobatan stroke
Sabtu, 30 November 2024 2:19