Jayapura (Antara Papua) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan 14 kelurahan sadar hukum di Kabupaten Biak dan Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih, di Jayapura, Selasa, mengatakan kelurahan sadar hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum.
"Untuk ditetapkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum harus memenuhi kriteria sebagai berikut pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," katanya.
Enny menjelaskan selain itu, untuk ditetapkan menjadi desa atau kelurahan sadar hukum harus berkriteria angka kriminal rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan dan kriteria lain yang ditetapkan daerah.
"Penentuan kampung/kelurahan ini didahului dengan pembinaan kepada 50 kampung/kelurahan se-Papua, yang telah mempunyai keluarga sadar hukum untuk menjadi kampung/kelurahan binaan," ujarnya.
Dia menuturkan penetapan 14 kelurahan ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPHN Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa atau Kelurahan Sadar Hukum.
"Penyelenggaraan kampung/kelurahan sadar hukum ini dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, yaitu Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Badan Narkotika Nasional Papua, dan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan ke-14 kelurahan ini tersebar di dua kabupaten yang ada di Provinsi Papua yaitu Kabupaten Biak dan Merauke.
Kabupaten Biak terdiri dari Kelurahan Fandoy, Mandala, Burokup, Saramon, Waupnor yang kesemuanya berada di Distrik Biak Kota dan Kelurahan Samofa Distrik Samofa.
Kabupaten Merauke terdiri dari Kelurahan Maro, Mandala, Karang Indah, Rimba Jaya, Kelapa Lima, Samkai, Seringgu Jaya dan Bambu Pemali yang kesemuanya berada di Distrik Merauke. (*)