Jayapura (Antara Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan tiga kabupaten yaitu Jayapura, Merauke dan Jayawijaya sebagai daerah percontohan dalam aksi penurunan emisi karbon di wilayahnya.
Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Provinsi Papua, Noak Kapisa, di Jayapura, Jumat, mengatakan ketiga wilayah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya untuk berkomitmen dalam melakukan aksi dalam penurunan emisi karbon.
"Komitmen tersebut misalnya berupa kebijakan dari pemerintah daerah setempat yang mendukung kelancaran aksi penurunan emisi karbon," katanya.
Menurut Noak, regulasi dan kebijakan pemerintah dalam upaya penurunan emisi karbon harus disinkronkan dengan pihak-pihak yang juga bergerak di bidang ini.
"Sinkronisasi ini termasuk di dalamnya untuk pengelolaan anggaran untuk mendukung aksi penurunan emisi karbon ini," ujarnya.
Dia menambahkan, selain itu, misalnya saja melalui pengelolaan lahan gambut yang baik dan benar, diharapkan dapat menekan tingginya emisi karbon yang belakangan terus menjadi isu nasional.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mencanangkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan mencapai 41 persen jika mendapatkan bantuan internasional pada 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi.
Komitmen ini telah dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang rencana aksi nasional penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
Rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca pada 2012-2030 telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2013 lalu. (*)