Disnakertrans Mimika minta Freeport laporkan perundingan PKB
"Kami sudah mengirim surat ke Freeport dari dua pekan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami tidak tahu apa kendala yang dihadapi sehingga sampai sekarang PKB periode 2015--2016 belum juga ditandatangani," kata Dionisius.
Timika (Antara Papua) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, Papua, meminta PT Freeport Indonesia melaporkan hasil perundingan untuk pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak serikat pekerja perusahaan itu.
Kepala Disnakertrans dan PR Mimika Dionisius Mameyau kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan mbahwa anajemen PT Freeport Indonesia dengan pihak serikat pekerja telah menggelar perundingan untuk pembaharuan PKB periode 2015--2016 sejak empat bulan lalu. Namun, hingga kini perundingan tersebut belum juga selesai.
Disnakertrans dan PR Mimika telah menyurati manajemen PT Freeport untuk menanyakan sejauh mana perkembangan perundingan PKB tersebut dan sejumlah hambatan yang dihadapi kedua belah pihak.
"Kami sudah mengirim surat ke Freeport dari dua pekan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami tidak tahu apa kendala yang dihadapi sehingga sampai sekarang PKB periode 2015--2016 belum juga ditandatangani," kata Dionisius.
Ia menjelaskan bahwa PKB antara manajemen PT Freeport dan pihak serikat pekerja perusahaan itu untuk periode 2014--2015 sudah berakhir masa berlakunya sejak 30 September 2015.
Jika perundingan pembaharuan PKB PT Freeport mengalami "deadlock", menurut dia, PT Freeport menggunakan kembali PKB periode 2014--2015.
"Kami masih menunggu PT Freeport segera melaporkan ke Disnakertrans dan PR Mimika menyangkut keterlambatan penandatanganan PKB ini," ujarnya.
Dionisius menyebutkan sekitar 80 persen perusahaan kontraktor dan privatisasi yang berada di bawah naungan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, kini tengah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
Hingga kini, baru satu perusahaan kontraktor Freeport, yakni PT Pangansari Utama yang sudah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
Perjanjian kerja bersama antara manajemen dan pihak serikat pekerja PT Pangansari Utama ditandatangani pada hari Senin (23/11) bertempat di Hotel Rimba Papua Timika. Perundingan pembaharuan PKB PT Pangansari Utama berlangsung selama tiga pekan di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta.
Dalam PKB terbaru tersebut, kata Senior HRD General Affairs dan Legal PT Pangansari Utama Fortunatus Lengga Mali, tim perunding manajemen dan serikat pekerja PT Pangansari Utama bersepakat meningkatkan gaji pokok pekerja sebesar 20 persen.
Kenaikan gaji dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2016 naik 10 persen dan pada tahun 2017 naik 10 persen.
Hal lain yang diatur dalam PKB tersebut, yaitu memberikan tiket penerbangan (bisa diberikan uang tunai) bagi pekerja asli Papua bersama istri ke Jakarta. Selama ini pekerja asli Papua tidak mendapatkan tiket penerbangan dari perusahaan ke Jakarta.
Pekerja yang tergabung dalam PT Pangansari Utama di lingkungan PT Freeport Indonesia kini sebanyak 2.175 orang. Perseroan Terbatas Pangansari Utama merupakan perusahaan kontraktor yang khusus menangani jasa katering dan pelayanan lainnya di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua. (*)
Kepala Disnakertrans dan PR Mimika Dionisius Mameyau kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan mbahwa anajemen PT Freeport Indonesia dengan pihak serikat pekerja telah menggelar perundingan untuk pembaharuan PKB periode 2015--2016 sejak empat bulan lalu. Namun, hingga kini perundingan tersebut belum juga selesai.
Disnakertrans dan PR Mimika telah menyurati manajemen PT Freeport untuk menanyakan sejauh mana perkembangan perundingan PKB tersebut dan sejumlah hambatan yang dihadapi kedua belah pihak.
"Kami sudah mengirim surat ke Freeport dari dua pekan lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami tidak tahu apa kendala yang dihadapi sehingga sampai sekarang PKB periode 2015--2016 belum juga ditandatangani," kata Dionisius.
Ia menjelaskan bahwa PKB antara manajemen PT Freeport dan pihak serikat pekerja perusahaan itu untuk periode 2014--2015 sudah berakhir masa berlakunya sejak 30 September 2015.
Jika perundingan pembaharuan PKB PT Freeport mengalami "deadlock", menurut dia, PT Freeport menggunakan kembali PKB periode 2014--2015.
"Kami masih menunggu PT Freeport segera melaporkan ke Disnakertrans dan PR Mimika menyangkut keterlambatan penandatanganan PKB ini," ujarnya.
Dionisius menyebutkan sekitar 80 persen perusahaan kontraktor dan privatisasi yang berada di bawah naungan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, kini tengah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
Hingga kini, baru satu perusahaan kontraktor Freeport, yakni PT Pangansari Utama yang sudah menyelesaikan perundingan pembaharuan PKB.
Perjanjian kerja bersama antara manajemen dan pihak serikat pekerja PT Pangansari Utama ditandatangani pada hari Senin (23/11) bertempat di Hotel Rimba Papua Timika. Perundingan pembaharuan PKB PT Pangansari Utama berlangsung selama tiga pekan di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta.
Dalam PKB terbaru tersebut, kata Senior HRD General Affairs dan Legal PT Pangansari Utama Fortunatus Lengga Mali, tim perunding manajemen dan serikat pekerja PT Pangansari Utama bersepakat meningkatkan gaji pokok pekerja sebesar 20 persen.
Kenaikan gaji dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2016 naik 10 persen dan pada tahun 2017 naik 10 persen.
Hal lain yang diatur dalam PKB tersebut, yaitu memberikan tiket penerbangan (bisa diberikan uang tunai) bagi pekerja asli Papua bersama istri ke Jakarta. Selama ini pekerja asli Papua tidak mendapatkan tiket penerbangan dari perusahaan ke Jakarta.
Pekerja yang tergabung dalam PT Pangansari Utama di lingkungan PT Freeport Indonesia kini sebanyak 2.175 orang. Perseroan Terbatas Pangansari Utama merupakan perusahaan kontraktor yang khusus menangani jasa katering dan pelayanan lainnya di area pertambangan PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Papua. (*)