Timika (Antara Papua) - Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika, Papua mengagendakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke semua perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai 2017.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan pada Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika Whisnu Galih di Timika, Selasa, mengatakan rencana sidak ke semua perusahaan yang mempekerjakan TKA sekaligus untuk mendapatkan data akurat tentang keberadaan orang asing di Mimika.
Whisnu mengatakan, setiap TKA harus memiliki identitas lengkap, selain itu juga diberikan kartu identitas tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
"Sekalipun mereka tidak diberikan semacam kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia, tapi mereka diberikan surat keterangan dari perusahaan, atau dari aparat pemerintah setempat yang menerangkan mereka diberikan izin untuk menetap di wilayah tertentu," jelas Whisnu.
Dalam kegiatan sidak itu nanti, Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika akan mengecek semua dokumen administrasi TKA mulai dari Paspor, Visa Tinggal, Visa Perpanjangan Ijin Tinggal serta masa kerja TKA yang bersangkutan.
Pada awal November ini, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura-Timika mendeportasi empat orang warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan ijin tinggal sebagai wisatawan tetap malah dipakai untuk bekerja pada perusahaan penambangan pasir besi di Kampung Pronggo, Distrik Mimika Barat Tengah.
Sedangkan dua warga negara Rusia dideportasi karena menyalahgunakan ijin tinggal sebagai wisatawan untuk bekerja sebagai mekanik pesawat.
Sebagian besar warga negara asing yang berada di Mimika bekerja sebagai pekerja tambang di perusahaan PT Freeport Indonesia dan berbagai perusahaan kontraktor dan privatisasinya.
Khusus bagi pekerja asing di lingkungan PT Freeport Indonesia, selama ini mereka patuh dalam mengurus segala dokumen keimigrasian. (*)