Timika (Antara Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menanggulangi iuran kesehatan sebanyak 59 ribu warga miskin alias tidak mampu melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Mimika Frida Jane Imbiri di Timika, Selasa, mengatakan, jumlah warga miskin yang mendapat tanggungan iuran kesehatan dari Pemkab Mimika tahun ini menurun dibanding 2016 yang mencapai 60.692 orang.
"Jumlah warga yang mendapat pertanggungan iuran kesehatan dari Pemkab Mimika berkurang karena ada yang sudah bekerja di perusahaan sehingga secara otomatis mereka ditanggung oleh perusahaan. Ada juga peserta yang sudah meninggal dunia," ujar Frida.
Menurut dia, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemkab Mimika masih mengacu pada data pada semester satu 2016 lantaran belum dilakukan validasi data oleh instansi terkait dalam hal ini BPJS Kesehatan, Dinkes, Dispencapil serta Dinas Sosial Mimika.
Frida menyambut baik dukungan dan keterlibatan Pemkab Mimika untuk menanggulangi iuran kesehatan warga miskin di wilayah itu sebagai wujud nyata dari program kesehatan gratis kepada seluruh penduduk setempat yang dicanangkan pemerintahan Bupati Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati Yohanis Bassang.
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibayar oleh Pemkab Mimika yaitu Rp23 ribu per jiwa per bulan.
Warga miskin yang mendapat pertanggungan iuran kesehatan oleh Pemkab Mimika, katanya, mendapat fasilitas layanan rawat inap di kelas 3 dan akses layanan kesehatan yang sama dengan peserta program JKN lainnya.
"Mereka juga dapat mengakses fasilitas primer (Puskesmas, Klinik Kesehatan dan Dokter Keluarga) kalau sakit. Jika tidak bisa ditangani di tingkat primer maka akan dirujuk ke RSUD Mimika. Dan selanjutnya jika tidak tertangani di RSUD Mimika maka akan dirujuk ke rumah sakit di luar Papua," jelasnya.
Pada 2016, Pemkab Mimika telah membayar iuran BPJS Kesehatan tahap satu kepada 60.692 warga miskin ke BPJS Kesehatan dengan total mencapai Rp5 miliar. Adapun iuran tahap dua 2016 akan dibayarkan dalam waktu dekat setelah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016.
Frida menjelaskan, sebanyak 59 ribu warga miskin yang mendapat pertanggungan iuran kesehatan dari Pemkab Mimika mencakup masyarakat Suku Amungme dan Kamoro dan masyarakat lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika, warga Papua lainnya dan warga pendatang dari luar Papua.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Mimika dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dalam rangka pertangungan iuran kesehatan 59 ribu warga miskin tersebut akan dilakukan pada Selasa pagi bertempat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih-SP3, Distrik Kuala Kencana. (*)