Timika (Antara Papua) - Lebih dari 30 ribu karyawan perusahaan tambang emas PT Freeport Indonesia dan keluarganya sejak 2015 telah ikut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika Frida Jane Imbiri di Timika, Selasa, mengatakan selain karyawan Freeport dan keluarga mereka, sejumlah karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor Freeport juga sudah menjadi peserta program BPJS Kesehatan.
"Sejak karyawan Freeport masuk menjadi peserta JKN, kami telah melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang ada di lingkungan PT Freeport yaitu Klinik AEA Kuala Kencana dan Rumah Sakit SOS Tembagapura. Fasilitas-fasilitas itu tertutup untuk umum, hanya khusus untuk melayani karyawan Freeport, karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor serta keluarga mereka," jelas Frida.
Menurut dia, sejak awal pihak manajemen Freeport meminta agar sekalipun karyawannya telah mengikuti program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan namun kualitas layanan kesehatan yang mereka terima tidak berkurang sebagaimana sebelumnya.
Seluruh karyawan Freeport beserta keluarga mereka dan karyawan perusahaan privatisasi serta kontraktor yang direkomendasikan mengikuti program JKN tersebut mendapat tanggungan iuran kesehatan oleh perusahaan pada kelas I.
"Pada saat mereka berobat di RS Tembagapura dan mengikuti alur pelayanan kesehatan yang dianjurkan oleh BPJS Kesehatan maka pihak RS Tembagapura mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan. Demikianpun di Klinik Kuala Kencana, semua karyawan Freeport yang berobat di sana akan ditagihkan klaimnya ke BPJS Kesehatan. Setiap bulan kami selalu membayar tagihan klaim dari pihak Klinik Kuala Kencana maupun RS Tembagapura," jelas Frida.
Ia mengatakan iuran kesehatan yang dibayar oleh PT Freeport ke BPJS Kesehatan Mimika setiap bulan disesuaikan dengan upah yang diterima pekerja.
Kendati penghasilan yang diterima karyawan Freeport sangat besar melebihi Rp10 juta per bulan, namun besaran iuran BPJS Kesehatan untuk setiap karyawan berlaku umum secara nasional yaitu Rp80 ribu per jiwa (sebelumnya Rp59.500 per jiwa).
Dari nilai iuran sebesar Rp80 ribu per jiwa itu, sebesar 1 persen ditanggung oleh pekerja (dipotong dari gaji) dan sisanya 4 persen ditanggung oleh perusahaan.
"Soal pembayaran iuran BPJS Kesehatan, selama ini PT Freeport dan perusahaan-perusahaan privatisasi serta kontraktornya selalu patuh pada aturan. Jadi, tidak ada masalah," jelas Frida.
Hingga 31 Desember 2016, total kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika sebanyak 514 ribu orang. Angka itu sudah mencakup pekerja penerima upah yang dijaminkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, penerima bantuan iuran dari APBN dan APBD serta peserta BPJS Kesehatan Mandiri.
"Kenaikan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika sangat signifikan. Pada akhir Oktober 2016 jumlah peserta BPJS Kesehatan baru sebanyak 334 ribu, tapi hingga akhir Desember 2016 sudah mencapai 514 ribu. Padahal saat peluncuran program ini pada 2014 kepesertaan BPJS Kesehatan di Mimika belum sampai 100 ribu. Ini menunjukkan bahwa orang semakin merasa penting untuk menjaminkan kesehatannya agar dapat mengakses semua fasilitas kesehatan yang dibutuhkan," jelas Frida. (*)