Timika (Antara Papua) - Guna meningkatkan pengawasan orang asing di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Timur dan Distrik Tembagapura.
Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock di Timika, Minggu mengatakan, Tim Pora melibatkan instansi-instansi terkait, pemerintah daerah dan aparat TNI dan Polri.
"Dengan pembentukan Tim Pora di tiga distrik (kecamatan) itu maka diharapkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah masing-masing jauh lebih ketat," jelas Samuel.
Dia menegaskan pada Maret mendatang Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura akan menggelar rapat koordinasi tentang pengawasan orang asing tingkat Kabupaten Mimika dengan melibatkan semua jajaran terkait.
Selain menggelar rapat koordinasi, Tim Pora juga akan menggelar operasi gabungan untuk mendata orang asing yang bekerja di Kabupaten Mimika.
Samuel menambahkan, pengawasan orang asing di Mimika dilakukan secara terbuka maupun tertutup yaitu dengan mendatangi tempat-tempat yang diduga terdapat orang asing seperti di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura mencakup dua kabupaten yaitu Mimika dan Puncak.
Sesuai data pada Kantor Imigrasi Tembagapura, hingga pertengahan Februari jumlah orang asing yang berdomisili di Mimika sebanyak 1.800 orang.
Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya di Tembagapura.
Pada 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura telah melakukan deportasi sebanyak 24 orang warga negara asing kembali ke negara asalnya karena dinilai melakukan tindak pidana keimigrasian.
Sebagian besar warga negara asing yang dideportasi itu berasal dari China. Mereka dideportasi karena menyalahi Visa kunjungan untuk bekerja. (*)