Timika (Antaranews Papua) - Para pedagang daging babi di pasar Sentral Timika, Mimika, Papua, mengeluhkan tarif retribusi yang ditarik Dinas Peternakan setempat dari hasil penjualan satu ekor babi sebesar Rp70 ribu.
Salah satu pedagang berinisial MT mengatakan retribusi sebesar Rp70.000 per satu ekor babi yang dijual tersebut dinilai terlalu tinggi sebab tidak sebanding dengan hasil penjualan daging yang diperoleh setiap harinya.
"Satu ekor babi belum tentu habis terjual dalam satu hari. Kami sangat merasa keberatan dengan retribusi sebanyak Rp70.000 dibandingkan dengan harga 1 kg daging babi yang kami jual dengan harga Rp100.000 dan belum tentu laku terjual sampai empat lima kg dalam sehari," kata MT di Timika, Rabu.
Bukti pungutan retribusi yang menurut pedagang daging babi di Pasar Sentral Timika, terlampau tinggi.
Ia mengakui kebijakan membayar biaya retribusi sebesar Rp70.000 tersebut telah diterapkan oleh Dinas Peternakan sejak awal 2017 lalu dan kemungkinan akan terus naik pada 2018 sebab setiap tahunnya biaya retribusi terus mengalami kenaikan.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Mimika, Yosefina Sampelino ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa besaran retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Mimika dan sebelumnya telah disepakati oleh para pedagang daging babi di pasar Sentral Timika.
Peningkatan retribusi bagi para pedagang tersebut menurut Yosefina terjadi setiap tahunnya sejak 2015 lalu yaitu sebesar Rp50.000, naik menjadi Rp60.000 pada 2016 dan Rp70.000 pada 2017.
"Setiap retribusi itu masuknya ke kas daerah untuk PAD. Kami tidak berani mengambil untuk jadi milik kami. Lagi pula itu semua atas kesepakatan bersama. Yang protes itu hanya satu atau dua orang saja, sementara yang lainnya mengakui itu wajar," kata Yosefina. (*)