Biak (Antaranews Papua) - Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor hingga kini masih terkendala rekomendasi Izin Pengolahan Air Limbah dan limbah beracun dari Gubernur Papua melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat.
"Komisi akreditasi rumah sakit sudah melakukan penilaian di RSUD Biak, ya salah satu syarat IPAL dan pengelolaan limbah B3 yang masih belum lengkap dipenuhi rumah sakit Biak," ujar Pelaksana Tugas Direktur RSUD Biak dr. R. Ricardo Mayor di Biak, Selasa.
Ia menyebut syarat kepemilikan IPAL dan pengelolaan limbah beracun (B3) adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014.
Peraturan itu mewajibkan pelaku usaha, rumah sakit terutama yang berkaitan dengan B3 untuk memiliki izin TPS LB3, sebelum diserahkan kepada lembaga Pengelola Limbah B3
Demikian juga dengan pengolahan limbah cair, namun RSUD Biak sudah memilikinya dan memenuhi standar.
"IPAL RSUD sangat vital dimiliki rumah sakit dari limbah air, udara, air, tanah. Ya, selama ini dari hasil uji limbah dimiliki rumah sakit masih aman untuk lingkungan sekitar," ujarnya.
Regulasi lain yakni Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.
Ricardo Mayor berharap setelah rekomendasi pengelolaan limbah IPAL keluar akan mempercepat peningkatan status akreditasi RSUD kelas B Biak.
"Semua syarat menuju RSUD akreditasi sudah dilakukan manajemen rumah sakit Biak bahkan melebihi dari standar penilaian komisi akreditasi nasional rumah sakit," ujarnya.
Pembuangan limbah medis RSUD Biak sudah dilakukan sesuai dengan standar. Limbah itu dibuang dalam bak penampung dan dibakar melalui mesin incinerator. (*)