Timika (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018 sebesar Rp5 miliar.
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Jehuda BB Akobiarek di Timika, Rabu mengatakan hingga September 2018, pendapatan dari retribusi perpanjangan izin kerja di wilayah kabupaten Mimika sudah mecapai Rp3 miliar lebih.
"Pemasukan kita sudah melampaui Rp3 miliar lebih. Hampir tembus Rp4 miliar dari target Rp5 miliar tahun 2018," ujarnya.
Ia mengatakan target PAD tersebut ditarik dari sebanyak 500-an TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di area PT Freeport Indonesia setiap bulannya.
Penarikan retribusi izin kerja di wilayah Pemkab Mimika kata Yehuda berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2014 Kabupaten Mimika tentang Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan setiap tenaga kerja asing membayar sebesar 100 dolar Amerika dalam bentuk rupiah kepada Pemkab Mimika.
"Mekanismenya mereka menyiapkan persyaratan dan menyerahkan ke kita. Setelah lengkap kita keluarkan surat ketetapan retribusi dan mereka setor ke kas daerah. Setelah disetor buktinya diserahkan kepada kita dan kita urus surta izinnnya," tutur Yehuda.
Yehuda optimistis taget PAD di sektor itu yaitu sebesar Rp5 miliar tahun 2018 dapat terealisasi sama seperti selama dua tahun terakhir yaitu sejak 2016-2017 yang mencapai target Rp5 miliar.
"Untuk retribusi di sektor ini kami sudah memasuki tiga tahun untuk 2018 ini. Jumlah orang asing yang kita tarik retribusi dari mereka tentu bervariasi sesuai dengan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan-perusahaana yaitu berkisar 600-500 orang yang berasal dari sejumlah negara seperti Jerman, Amerika, Australia dan dari benua Afrika," ujarnya.