Biak (Antaranews Papua) - Dinas Perikanan (Disperik) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan 800 lembar kartu pelaku usaha kalautan dan perikanan yang disingkat Kusuka, untuk nelayan di wilayah itu.
"Kusuka diterbitkan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tepat sasaran," kata Kepala Disperik Kabupaten Biak Numfor Effendi Igirisa, di Biak, Rabu.
Ia mengatakan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 tentang Kusuka.
Fungsi Kusuka adalah sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Kusuka juga berfungsi sebagai basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan Perikanan, pelayanan dan pembinaan pelaku usaha kelautan dan perikanan hingga sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KKP.
"Kusuka ini yang nantinya akan dipergunakan nelayan atau pembudidaya perikanan dalam mengakses berbagai bantuan," ujarnya.
Effendi mengakui, Kusuka bisa didapatkan secara orang perseorangan atau koorporasi yang meliputi nelayan, baik nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, dan nelayan pemilik.
Kusuka tersebut, berisikan data diri pelaku usaha perikanan, baik dari nelayan, pembudidaya ikan, hingga pemasar ikan.
"Kusuka tersebut dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan,"ujarnya.
Selain berisi data diri pelaku usaha sebagaimana termuat di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Kusuka juga berisi jenis usaha yang dilakukan pemilik kartu hingga seberapa besar skala usaha yang mereka jalankan.
Berdasarkan data sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari? 127.804 nelayan, 10.344 pemasar ikan, 30 PPJK, 132.390 pembudidaya ikan, 16.010 pengolah ikan dan 5.450 petambak garam.