Timika (Antaranews Papua) - Penerimaan negara dari bea dan cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeaan C Amamapare, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga 31 Desember 2018 mencapai Rp4,688 triliun.
Kepala KPPBC Amamapare I Made Aryana yang dihubungi Antara di Timika, Sabtu, mengatakan realisasi penerimaan negara pada 2018 itu jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1.681.995.000.000 terdiri atas bea masuk sebesar Rp190.988.725.427 dan bea keluar sebesar Rp1.491.006.475.333.
"Realisasi penerimaan kami hingga akhir Desember 2018 mencapai 278,76 persen dari target yang ditetapkan. Pencapaian ini tentu sangat menggembirakan," kata Made.
Made mengatakan sumber penerimaan terbesar KPPBC Amamapare yaitu berasal dari bea keluar atau ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia.
Hingga akhir Desember 2018, ekspor konsentrat PT Freeport mencapai sekitar 1,2 juta metrik ton.
Adapun penerimaan negara pada 2019 ini, Made memperkirakan akan mengalami penurunan seiring dengan menurunnya produksi konsentrat PT Freeport mengingat tambang terbuka (open pit) Grassberg rencananya akan ditutup tahun ini.
PT Freeport melaporkan akan mengandalkan produksi konsentrat yang diolah dari sejumlah lokasi tambang bawah tanahnya (underground pit) yang diperkirakan baru akan optimal berproduksi sekitar 2022-2023 mendatang.
"Sudah tentu akan berpengaruh. Kalau produksi konsentrat Freeport menurun maka tentu penerimaan negara dari bea ekspor konsentrat juga akan menurun," jelasnya.
Beberapa negara tujuan ekspor konsentrat PT Freeport tersebut antara lain Jepang, Filipina, India dan beberapa negara lainnya.
Dengan adanya penurunan produksi konsentrat PT Freeport, katanya, Pemerintah Pusat tentu akan menyesuaikan target penerimaan KPPBC Amamapare pada 2019.
Guna mengurangi ketergantungan penerimaan dari sumber ekspor bahan baku tambang ke luar negeri, KPPBC Amamapare juga mendorong para pengusaha setempat mengekspor hasil alam seperti ikan kakap dan kepiting yang melimpah di perairan sekitar Timika .
Kegiatan ekspor ikan kakap dan kepiting dari Timika sejak Mei terhenti atas kebijakan pihak Karantina yang melakukan penertiban Unit Pengelolaan Ikan.
Salah satu pengusaha Timika yang selama ini sudah terlibat kegiatan ekspor ikan kakap dan kepiting dari Timika yaitu Usaha Dagang Putri Desi.
Penerimaan Bea Cukai Amamapare capai Rp4,68 triliun
Realisasi penerimaan kami hingga akhir Desember 2018 mencapai 278,76 persen dari target yang ditetapkan. Pencapaian ini tentu sangat menggembirakan