Jayapura (ANTARA News Papua) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jayapura mendorong masyarakat untuk cerdas memilih produk, terutama bagi mereka yang sering bertransaksi secara daring (online).
"Kami tidak melarang penjualan online, hanya saja harus lebih hati-hati dalam penjualan produk-produk tersebut," ujar Kepala Balai Besar POM Jayapura H.G.Kakerissa, di Jayapura, Sabtu.
Ia yang berbicara usai kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KEI) dalam rangka peringatan ulang tahun Balai Besar POM menilai konsumen di Jayapura masih harus diberi pengetahuan mengenai cara membedakan produk yang berizin dan tidak.
Selain itu Balai Besar POM pun kerap melakukan pengujian terhadap produk yang dijual secara daring dengan membelinya secara personal dan menguji produk tersebut.
"Untuk penjualan kosmetik online kami lakukan operasi siber, kami melihat dan memantau web mana-mana saja yang tidak memiliki izin edar dari kami. Dan kami langsung melakukan tindakan, kepada para penjual tersebut," kata dia.
Kakerissa mengklaim masih cukup banyak produk yang tidak berizin dijual di Papua secara daring, khususnya yang beredar di wilayah pegunungan sehingga masyarakat dituntut untuk bisa lebih cerdas dalam berbelanja.
Ia memastikan Balai Besar POM akan terus mengedukasi masyarakat dengan berbagai cara, termasuk dengan menyosialisasikan aplikasi "cek BPOM" yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi produk yang berizin dan tidak berizin.
"Untuk itu kami selalu mengedukasi menjadi konsumen yang cerdas dengan cek keamasan label izin edar kedaluwarsa (Cek Klik) dan kami juga memiliki aplikasi android sehingga masyarakat bisa lebih muda mengecek nomor seri yang ada di produk," katanya.
Berita Terkait
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47
10 organisasi perangkat daerah Pemkab Biak kelola dana Otsus Papua 2024
Rabu, 24 April 2024 12:24
Tokoh adat imbau masyarakat tak rusak CAP Cycloop Papua
Rabu, 24 April 2024 11:32