Jayapura (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menertibkan 50 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan di sepanjang jalan depan kantor gubernur setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Kedamaian Satpol PP Provinsi Papua Urip Supriyadi Sukirno mengatakan pihaknya berharap aturan yang sudah ada dapat dipatuhi oleh seluruh PKL.
"Apalagi para PKL ini berjualan di depan Kantor Gubernur Papua sehingga sudah seharusnya aturan yang ada dipatuhi oleh pelaku usaha," katanya.
Menurut Urip, pada 2024 pihaknya telah menertibkan tujuh PKL yang berjualan di trotoar dan jika melakukan hal yang sama maka akan dilanjutkan ke ranah hukum.
"PKL berjualan di badan jalan akan itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketenteraman," ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah melalui Satpol PP gencar melakukan penertiban langsung dan jika teguran secara lisan dan tertulis tidak diikuti maka akan didenda hingga Rp50 juta dan hukuman penjara selama enam bulan.
"Untuk itu kami minta agar PKL menaati aturan tersebut agar tidak terkena denda serta hukuman badan selama enam bulan," katanya.
Dia menambahkan pengawasan aktivitas rutin dilakukan agar ke depan PKL tidak lagi mengganggu ketertiban dan ketenteraman.