Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor,Papua membolehkan warga Biak menggunakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Diskdukcapil) untuk menggunakan hak pilih pemilu serentak 17 April 2019.
"Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) tak hanya bisa memilih menggunakan e-KTP tetapi dapat juga mencoblos menggunakan suket sehingga secara konstitusional hak pilih warga tetap terjamin," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Mathias Yan Morin di Biak,Minggu.
Ia mengakui untuk layanan pemilih tambahan dengan suket atau KTP-el akan dilayani petugas Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) pada jam 12.00-13.00 saat pencoblosan pemilu serentak 17 April 2019.
Ketua KPU Yan Morin mengakui dengan adanya keputusan MK tentang warga boleh memilih menggunakan suket akan menjamin hak suara warga tidak hilang.
"Setiap petugas KPPS di setiap kampung dan kelurahan sudah diberikan bimbingan teknis untuk dapat memberikan jaminan layanan khusus pemilih menggunakan suket atau KTP-el,"ujarnya.
Ketua KPU Yan Morin mengakui hak untuk memilih menggunakan suket telah sesuai dengan lokasi domisili tempat tinggal seperti tertera dalam data KTP-el atau suket.
Hingga H-3 Pemilu KPU Biak Numfor secara bertahap telah mendistribusi logistik pemilu serentak untuk daerah kepulauan distrik Padaido dan distrik Aimando serta distrik daratan hingga H-1 sebelum pemungutan suara 17 April 2019.