Wamena (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua memastikan pemungutan suara dua tempat pemungutan suara (TPS) di kabupaten itu tertunda.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Ansar di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan dua TPS itu belum melakukan pencoblosan karena logistiknya tertukar pada saat pendistribusian 17 April 2019 dan diupayakan untuk dilakukan pada jadwal lain.
"TPS 051 dan 049 itu tertukar, bukan hilang. Yang logistik TPS 051 harusnya ke TPS 049 dan yang logistik 049 itu ke TPS 051. Untuk TPS 049 juga tidak melakukan pencoblosan karena sudah lewat batas waktu," katanya.
Panwaslu setempat, kata dia, memastikan logistik untuk dua TPS itu bukan hilang melainkan hanya tertukar.
"Bukan hilang. Lebih disebabkan kelalaian petugas di lapangan. Meski begitu, saat akan pencoblosan panwas distrik juga ada di lapangan dan sudah laporkan," katanya.
Ia juga mengatakan masih ada laporan-laporan lain yang diterima terkait pelanggaran Pemilu 2019 namun masih terus ditelusuri kebenarannya.
"Sekarang kami menunggu bukti-bukti dari panwas distrik, nanti semua akan ditindaklanjuti. Kami sudah laksanakan pendampingan di distrik, sehingga akan dilakukan PSU dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Ansar, belum bisa dipastikan apakah pelanggaran yang terjadi di dua TPS ini karena unsur kesengajaan atau bukan.
Berita Terkait
Bawaslu Jayawijaya melantik 120 pengawas tingkat distrik
Rabu, 9 November 2022 17:56
Bawaslu Jayawijaya ingatkan parpol tak kampanye dini
Kamis, 6 Oktober 2022 19:31
Bawaslu: ada caleg di Jayawijaya bawa kabur surat suara sisa
Rabu, 24 April 2019 17:39
Bawaslu Jayawijaya menyatakan 12 TPS mesti PSU
Selasa, 23 April 2019 19:14
Polres Jayawijaya kawal Bawaslu Papua pantau PSU Puncak Jaya
Selasa, 13 Juni 2017 19:57
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45