Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memberikan santunan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia karena kelelahan saat menjalankan tugas pemungutan suara pemilu 2019.
"Santunan akan kami berikan 225 orang petugas KPPS yang gugur, melalui KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Juru Bicara TKN, Tubagus Hasan Syadzily di "War Room" TKN, Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat.
Menurut Ace Hasan, anggota TKN sudah melakukan komunikasi dengan Ketua TKN Erick Thohir yang saat ini sedang berada di luar kota. "Kami menunggu Pak Erick kembali ke Jakarta dalam waktu satu atau dua hari ke depan," kata Ace.
Menurut dia, setelah Erick Thohir kembali ke Jakarta, TKN akan mematangkan pembicaraan untuk pemberian santunan kepada para petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan. Berdasarkan data KPU hingga Kamis (25/4), petugas KPPS yang meninggal dunia ada sebanyak 225 orang, serta 1.470 lainnya sakit.
"Saya sudah mengajukan usulan dana santunan sebesar Rp2 juta per orang, tapi nanti akan dimatangkan lagi setelah Pak Erick ada di Jakarta," katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, dana santunan nantinya akan dikumpulkan dari anggota TKN Jokowi-Ma'ruf dan kemudian diserahkan oleh perwakilan TKN ke KPU.
Kemudian, kepada para saksi yang meninggal dunia karena kelelahan, menurut Ace, TKN akan memberikan santunan khusus kepada istri dan anak-anak korban yang ditinggalkan.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dirinya sudah berbincang-bincang dengan beberapa anggota DPR RI di TKN perihal usulan evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak ini, terutama pada aspek penyelenggaraannya.
Menurut Ace, dari hasil bincang-bincang tersebut, ada beberapa catatan. Pertama, dari aspek penyelenggaranya, perlu ada pembatasan jam kerja, misalnya sampai delapan jam kerja kemudian istirahat, sehingga tidak terjadi kelelahan.
Kedua, TKN akan mendorong melalui wakil-wakilnya di DPR, agar para pejuang demokrasi di TPS-TPS itu mendapatkan jaminan asuransi, baik kesehatan maupun jiwa. "Ini menjadi rekomendasi penting," katanya.
Selain itu, substansi pemilu serentak, yakni penggabungan pemilu legislatif dan pemilu presiden juga harus dikaji dan diusulkan agar dipisahkan kembali. "Ini perlu ada kajian mendalam, agar penyelenggaraan pemilu betul-betul terselenggara dengan baik," katanya.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27